Area Praktik
Sengketa Komersial/Arbitrase
Kami mendampingi dan mewakili klien dalam penyelesaian sengketa perdata dan komersial melalui negosiasi, litigasi, maupun arbitrase, dengan mempertimbangkan posisi hukum, kepentingan bisnis, risiko, dan tujuan penyelesaian klien.
Cara Kami Mengerjakannya
Sengketa Komersial/Arbitrase
Kami mendampingi dan mewakili klien dalam berbagai sengketa perdata dan komersial, baik melalui pengadilan maupun arbitrase, termasuk sengketa kontrak, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, perselisihan pemegang saham, serta sengketa yang timbul dari hubungan bisnis. Kami membantu klien sejak tahap awal dengan menilai posisi hukum, kepentingan komersial, fakta, dan bukti untuk menentukan strategi penyelesaian yang paling tepat.
Apabila penyelesaian secara musyawarah atau negosiasi tidak tercapai, kami mendampingi klien dalam proses litigasi di pengadilan maupun arbitrase domestik dan internasional. Pendampingan mencakup penyusunan dokumen dan argumentasi hukum, pengelolaan bukti, proses persidangan atau pemeriksaan arbitrase, hingga pelaksanaan langkah hukum setelah putusan, dengan tetap mempertimbangkan risiko, biaya, dan tujuan bisnis klien.
Sektor yang sering memakai lini ini
- Energi dan Energi Terbarukan
- Pertambangan
- Infrastruktur
- Kesehatan
- Makanan dan Minuman
- Pelayaran
- Minyak dan Gas
- Pertanahan dan Properti
- Teknologi, Media, dan Telekomunikasi
- Pariwisata dan Perhotelan
- Asuransi
- Barang Konsumsi Cepat (FMCG)
- Perbankan
Perkara pada lini ini sering bersinggungan dengan lini lain. Seluruhnya dikerjakan di dalam kantor.
Ruang Lingkup
Pekerjaan yang dapat kami tangani.
- Penilaian dan Strategi Sengketa. Kami melakukan penilaian awal terhadap fakta, dokumen, posisi hukum, kekuatan dan kelemahan perkara, serta risiko yang mungkin timbul untuk menentukan pilihan strategi penyelesaian sengketa.
- Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa. Kami mendampingi klien dalam negosiasi, korespondensi hukum, mediasi, maupun upaya penyelesaian lainnya sebelum atau selama proses sengketa berlangsung.
- Litigasi Perdata dan Komersial. Kami mewakili klien dalam sengketa perdata dan komersial di pengadilan, termasuk sengketa kontrak, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa pemegang saham, dan sengketa bisnis lainnya.
- Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kami mendampingi kreditur maupun debitur dalam proses kepailitan dan PKPU, termasuk penilaian posisi hukum, penyusunan strategi, pengajuan atau tanggapan terhadap permohonan, serta proses persidangan.
- Arbitrase Domestik. Kami mewakili klien dalam arbitrase domestik maupun internasional, termasuk penyusunan permohonan atau tanggapan, pengajuan bukti dan argumentasi, pemeriksaan persidangan arbitrase, hingga tahap putusan dan tindakan hukum selanjutnya.
- Sengketa Konstruksi dan Proyek. Kami menangani sengketa yang berkaitan dengan proyek, konstruksi, pengadaan, keterlambatan, pembayaran, klaim, perubahan pekerjaan, dan pelaksanaan kontrak proyek lainnya.
- Sengketa Korporasi dan Pemegang Saham. Kami mendampingi klien dalam sengketa antara pemegang saham, direksi, komisaris, maupun pihak terkait lainnya, termasuk persoalan tata kelola, hak pemegang saham, keputusan korporasi, dan pelaksanaan perjanjian pemegang saham.
- Bukti, Dokumen, dan Persiapan Perkara. Kami membantu mengidentifikasi, mengumpulkan, menilai, dan menyusun bukti serta dokumen yang relevan untuk membangun posisi hukum dan mendukung strategi perkara.
- Upaya Hukum dan Pasca-Putusan. Kami memberikan pendampingan terhadap upaya hukum yang tersedia serta langkah-langkah setelah putusan, termasuk penilaian dan pelaksanaan strategi untuk memperoleh atau mempertahankan hak klien berdasarkan putusan yang telah diperoleh.
Kontak
Ceritakan pokok perkaranya.
Pertemuan pertama dipakai untuk memahami duduk perkara dan menetapkan ruang lingkup pendampingan, tanpa biaya.