Sejarah Pendirian
Berawal dari dua nama, dan dua cara melihat perkara.
SISI Law Office didirikan di Jakarta oleh Stefanus Hamonangan Siregar dan Kokoh Juan Andreas Sibuea. Keduanya sudah lebih dulu bekerja bersama pada perkara yang sama sebelum kantor ini berdiri, dan kerap mendapati satu hal yang berulang: perkara yang dibawa klien sebenarnya sudah dapat dicegah, seandainya ada yang menuliskan risikonya lebih awal.
Nama SISI diambil dari suku kata pertama kedua marga pendiri, Siregar dan Sibuea. Dalam bahasa Indonesia, kata sisi berarti sudut pandang, pihak, atau bidang. Makna itu langsung berbicara tentang pekerjaan hukum: setiap perkara selalu punya lebih dari satu sisi, dan tugas penasihat hukum adalah melihat seluruhnya sebelum mengambil posisi.
Kantor sengaja dijaga tetap kecil. Perkara dipegang langsung oleh partner yang namanya tercantum pada surat penawaran, bukan diteruskan diam diam kepada orang lain. Untuk kebutuhan dengan kekhususan tertentu, kami bekerja sama dengan of counsel dan penasihat yang kompetensinya sesuai, dan hal itu disampaikan kepada klien sejak awal.
Monogram kantor mengulang gagasan yang sama. Navy adalah sisi Siregar, brass adalah sisi Sibuea, dan ruang kosong di antara keduanya adalah sisi klien, yang selalu dijaga tetap terbuka.
Kami tidak menjanjikan kemenangan. Kami menjelaskan risikonya lebih dahulu.
Nada Merek SISI Law Office
Janji merek
Setiap perkara dilihat dari kedua sisi sebelum diberi jawaban.
Bukti janji
Partner menangani sendiri, dan pendapat tertulis selalu memuat risiko, bukan hanya peluang.
Nada bicara
Tenang, tegas, hemat kata. Tidak menakut nakuti, dan tidak menjanjikan kemenangan.
Visi dan Misi
Ke mana kantor ini diarahkan.
Visi
Menjadi kantor hukum yang dipercaya karena penjelasannya jujur, bukan karena janjinya besar.
Misi
- Memberi pendapat hukum yang memuat risiko dan peluang sekaligus, dalam bahasa yang dapat dipahami klien tanpa penerjemah.
- Menjaga setiap perkara tetap dipegang oleh partner yang menandatangani pendapat hukumnya.
- Menetapkan ruang lingkup dan biaya jasa secara tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
- Mengutamakan penyelesaian yang paling kecil kerugiannya bagi klien, termasuk bila itu berarti tidak berperkara di pengadilan.
- Menjaga kerahasiaan hubungan advokat dan klien tanpa kecuali, termasuk pada bahan yang tampil di situs ini.
Keunggulan Kami
Enam hal yang membedakan cara kami bekerja.
01
Dikerjakan langsung oleh partner
Tidak ada perkara yang dialihkan diam diam kepada pihak lain. Bila kami membutuhkan bantuan of counsel, klien diberi tahu lebih dulu berikut alasannya.
02
Biaya disepakati di muka
Ruang lingkup dan cara penghitungan biaya tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Pekerjaan tambahan dibicarakan lebih dulu, bukan ditagihkan belakangan.
03
Risiko ikut ditulis
Setiap pendapat hukum memuat kemungkinan yang merugikan klien, bukan hanya yang menguntungkan, termasuk saat jawabannya adalah menghentikan rencana.
04
Dijawab pada hari yang sama
Pesan yang masuk pada hari kerja dijawab pada hari itu juga, sekurang kurangnya dengan kepastian kapan jawaban lengkapnya diberikan.
05
Kerahasiaan tanpa kecuali
Nama klien dan isi perkara tidak dipakai sebagai bahan promosi. Contoh pekerjaan pada situs ini ditulis tanpa penanda yang dapat mengungkap identitas pihak.
06
Lini praktik yang saling menopang
Perkara korporat sering bersinggungan dengan tanah, tenaga kerja, dan sengketa sekaligus. Seluruhnya dikerjakan di dalam kantor, tanpa perlu mengulang penjelasan dari awal.