Penyusunan somasi dan jawaban atas somasi, dengan perhitungan akibat yang mungkin timbul dari isi dan waktunya.
Perundingan dan mediasi sebelum perkara didaftarkan, yang pada banyak perkara lebih menguntungkan klien daripada putusan.
Gugatan dan pembelaan perkara perdata, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum.
Pendampingan pada pemeriksaan di pengadilan negeri, upaya hukum banding dan kasasi, serta arbitrase kelembagaan.