Asal Nama
Sisi berarti sudut pandang.
Nama SISI diambil dari suku kata pertama kedua marga pendiri, Siregar dan Sibuea. Dalam bahasa Indonesia, kata sisi berarti sudut pandang, pihak, atau bidang.
Makna itu langsung berbicara tentang pekerjaan hukum: setiap perkara selalu punya lebih dari satu sisi, dan tugas penasihat hukum adalah melihat seluruhnya sebelum mengambil posisi.
Monogram kantor mengulang gagasan yang sama. Navy adalah sisi Siregar, brass adalah sisi Sibuea, dan ruang kosong di antaranya adalah sisi klien, yang selalu dijaga tetap terbuka.
Kami memakai nama itu sebagai ukuran, bukan sekadar tanda. Pendapat hukum yang hanya memuat satu sisi belum selesai dikerjakan.
Cara Kami Bekerja
Kantor kecil, dengan sengaja.
Kami mendampingi perusahaan menengah, pemilik usaha, dan pemegang hak atas tanah pada empat lini praktik. Untuk kebutuhan tertentu kami bekerja sama dengan of counsel dan penasihat yang kompetensinya sesuai dengan perkara.
Kantor dijalankan langsung oleh kedua partner. Klien berbicara dengan orang yang mengerjakan perkaranya, biaya jasa disepakati di muka, dan perkembangan perkara dilaporkan secara teratur.
Pendapat tertulis kami selalu memuat risiko, bukan hanya peluang. Kami tidak menakut nakuti, dan kami tidak menjanjikan kemenangan.
Kalau jawaban yang benar adalah menghentikan rencana klien, itulah yang kami tulis. Nasihat yang menyenangkan tetapi keliru pada akhirnya lebih mahal bagi klien.
Kami tidak menjanjikan kemenangan. Kami menjelaskan risikonya lebih dahulu.
Nada Merek SISI Law Office
Tahapan Pendampingan
Empat langkah, dari pesan pertama sampai penutupan.
Urutan ini berlaku untuk hampir semua perkara. Yang berbeda hanya panjang waktu pada langkah ketiga.
01
Pesan masuk dan penilaian awal
Pesan yang masuk pada hari kerja dijawab pada hari yang sama. Kami memeriksa apakah perkara masuk ke dalam lini praktik kami dan apakah ada benturan kepentingan, sebelum menjawab apa pun mengenai isi perkara.
02
Ruang lingkup dan biaya
Pertemuan pertama dipakai untuk memahami duduk perkara. Setelahnya kami mengirim surat penawaran yang memuat ruang lingkup pekerjaan, keluaran yang dijanjikan, cara penghitungan biaya, dan hal yang berada di luar lingkup.
03
Pelaksanaan dan pelaporan
Perkara dipegang oleh partner yang namanya tercantum pada surat penawaran. Perkembangan dilaporkan sekurang kurangnya sekali setiap dua pekan, dan segera setelah ada peristiwa yang mengubah posisi hukum klien.
04
Penutupan dan penyerahan berkas
Pada akhir pendampingan kami menyerahkan berkas perkara dalam bentuk yang tertata, disertai catatan penutup: apa yang sudah dikerjakan, apa hasilnya, dan hal apa yang masih perlu diperhatikan klien di kemudian hari.
Yang Kami Pegang
Enam ketentuan yang tidak kami tawar.
01
Partner mengerjakan sendiri
Tidak ada perkara yang dialihkan diam diam kepada pihak lain. Bila kami membutuhkan bantuan of counsel, klien diberi tahu lebih dulu berikut alasannya.
02
Biaya disepakati di muka
Ruang lingkup dan cara penghitungan biaya tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Pekerjaan tambahan dibicarakan lebih dulu, bukan ditagihkan belakangan.
03
Risiko ikut ditulis
Setiap pendapat hukum memuat kemungkinan yang merugikan klien, bukan hanya yang menguntungkan, termasuk saat jawabannya adalah menghentikan rencana.
04
Benturan kepentingan diperiksa
Pemeriksaan dilakukan sebelum kami mendengar isi perkara. Bila ada benturan, kami menolak dan menyebutkan alasannya sejauh kerahasiaan mengizinkan.
05
Kerahasiaan tanpa kecuali
Nama klien dan isi perkara tidak dipakai sebagai bahan promosi. Contoh perkara pada situs ini ditulis tanpa penanda yang dapat mengungkap identitas pihak.
06
Tanpa janji kemenangan
Kami menjelaskan kekuatan dan kelemahan posisi, peluang penyelesaian di luar pengadilan, dan biaya yang harus ditanggung pada masing masing pilihan.