Beranda  /  Tiga hal yang wajib diperiksa sebelum membeli tanah

Tiga hal yang wajib diperiksa sebelum membeli tanah


Riwayat hak, kesesuaian data fisik dengan data yuridis, dan status tata ruang. Tiga hal ini menjelaskan hampir semua sengketa jual beli tanah yang kami tangani.

Ganti naskah ini dengan tulisan Anda sendiri. Bagian pembuka sebaiknya menjawab pertanyaannya lebih dulu, baru kemudian menjelaskan alasannya.

Riwayat hak menunjukkan dari siapa tanah itu berpindah dan atas dasar apa. Pemeriksaan ini dilakukan di kantor pertanahan, bukan cukup dengan melihat sertifikat yang dipegang penjual.

Kesesuaian data fisik dengan data yuridis berarti apa yang tertulis pada sertifikat harus cocok dengan keadaan di lapangan, termasuk batas dan luasnya.

Status tata ruang menentukan boleh tidaknya tanah itu dipakai untuk rencana Anda. Tanah yang sah kepemilikannya belum tentu boleh dibangun sesuai keinginan.

Catatan ini disusun untuk keperluan umum dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum atas perkara tertentu. Penerapannya bergantung pada keadaan masing masing perkara.

Kontak

Ceritakan perkara Anda.


Pesan yang masuk pada hari kerja dijawab pada hari yang sama.

Alamat
Jalan Contoh Raya Nomor 00
Jakarta Selatan 12920
Telepon
+62 811 0000 0000
Surel
halo@sisilaw.co.id
Jam Kerja
Senin sampai Jumat, 09.00 sampai 17.00