Sebelum kami mendengar isi perkara, kami memeriksa lebih dulu apakah ada benturan kepentingan dengan klien yang sudah ada. Karena itu jangan mengirim dokumen atau keterangan rahasia pada pesan pertama.
Pertemuan pertama tidak dipakai untuk memberi pendapat hukum yang mengikat, melainkan untuk memahami duduk perkara, memperkirakan pilihan yang tersedia, dan menetapkan ruang lingkup pendampingan beserta biayanya.